Kepesertaan BPJS Kesehatan akan diwajibkan untuk sejumlah layanan umum seperti pembuatan SIM, STNK, jual-beli tanah, hingga keperluan naik haji. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 25 Februari 2022 - 15:49 WIB
WowKeren - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus sejumlah layanan publik. Seperti pembuatan SIM, STNK, jual-beli tanah, hingga keperluan naik haji. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan baru ini lantas menuai pro-kontra. Beberapa warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Salah satunya adalah seorang warga Klaten bernama Komari yang bekerja paruh waktu sebagai pembuat roti dan kue di Kota Semarang. Komari khawatir tak bisa memperpanjang SIM apabila masa berlakunya habis karena dirinya masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Untungnya saya sudah punya SIM. Tapi bingung juga kalau nanti masa berlaku SIM habis, karena saya tidak punya BPJS Kesehatan yang menjadi syarat membuat SIM," ungkap Komari kepada TribunJateng, Jumat (25/2).
Menurutnya, aturan baru tersebut seolah memaksakan masyarakat untuk tergabung dalam BPJS Kesehatan. "Kesannya pemaksaan saja, kalau tidak ikut BPJS tapi ikut asuransi kesehatan lainnya apakah harus dipaksa ikut BPJS. Semakin kesini semakin tidak jelas," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh warga Kota Semarang bernama Erik Prastyo. Erik yang mengaku selama ini bekerja serabutan juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Yang BPJS Kesehatan dibayar perusahaan pastinya tidak akan protes, apalagi para ASN pastinya tenang-tenang saja. Kalau seperti saya yang bekerja serabutan kelabakan dengan adanya aturan tersebut," paparnya. "Yang ada akan selalu telat membayar, dan terhitung utang. Semakin berat saja hidup di Indonesia semua dipaksakan tanpa melihat kondisi warganya."
Di sisi lain, asosiasi pengendara ojek online Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda telah menyatakan penolakan atas aturan baru tersebut. Mereka mengaku siap melawan aturan wajib BPJS Kesehatan untuk bisa mengurus SIM dan STNK.
"Garda tidak setuju dan menolak. Kami siap melawan aturan ini," ujar Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, dilansir CNN Indonesia.
Ia mengklaim bahwa pihak operator seperti Gojek dan Grab sejauh ini tidak memberikan fasilitas BPJS Kesehatan kepada mitra ojol. Oleh sebab itu, ia menilai Presiden Jokowi semestinya membatalkan aturan tersebut karena akan memberatkan kelompok tertentu seperti ojol.
"Presiden harus batalkan wacana ini dan pastinya akan memberatkan kami pekerja informal mengingat iuran BPJS per orang sangat memberatkan," lanjutnya.
Igun mengatakan jangan sampai aturan tersebut justru menjadi polemik hingga menimbulkan gejolak sosial. "Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," paparnya.
(wk/Bert)