Indra Kenz Hapus Konten Binomo di YouTube, Bareskrim Polri Lakukan Uji Labfor Untuk Lacak Video
Instagram/indrakenz
Nasional

Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Binomo. Indra bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.

WowKeren - Crazy Rich asal Kota Medan Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Kini Indra pun diketahui telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Bareskrim Polri diketahui telah menyita akun YouTube Indra sebagai barang bukti dan digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melakukan uji laboratorium terhadap video konten Binomo oleh Indra.

Adapun penyidikan secara ilmiah itu dilakukan lantaran video terkait dengan Binomo di akun YouTube Indra menghilang alias telah dihapus. "Dengan uji lab dan dengan alat yang dimiliki Bareskrim Polri, itu akan terus didalami," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).

Ramadhan menuturkan bahwa konten tentang Binomo yang dihapus itu sempat diakui oleh Indra dalam klarifikasinya. Meski demikian, Polri belum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya menghilangkan barang bukti.


Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik nantinya akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan disebar oleh Indra. Adapun penyidikan ilmiah itu dilakukan dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita akun YouTube Indra dan akan memulihkan semua video yang ada di dalamnya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Indra akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.

Selain akun YouTube, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti lainnya berupa akun gmail Indra, bukti transaksi deposit, flasdisk isi konten YouTube, ponsel, dan rekening koran para korban.

Indra sendiri dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait