Para pengendara yang tertangkap melanggar aturan jalan tol di kamera ETLE selama 30 hari ke depan akan diberi surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 02 Maret 2022 - 16:45 WIB
WowKeren - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan turut dipasang di jalan tol. Korlantas Polri bekerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk menerapkan ETLE di jalan tol mili Jasa Marga Group dalam tahap pertamanya.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, Selasa (1/3).
Meski tilang berlaku sudah berlaku di jalan tol, para pelanggar masih belum akan ditindak. Menurut Aan, para pengendara yang tertangkap melanggar aturan jalan tol di kamera ETLE selama 30 hari ke depan akan diberi surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
"Artinya, nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," terangnya.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Divelopment Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan bahwa pihaknya mendukung program Korlantas Polri tersebut di jalan tol. Nantinya, ETLE di jalan tol akan terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga.
Kedua sistem tersebut adalah Speed Camera untuk mengawasi pelanggaran Over Speed. Kemudian sistem Weigh in Motion (WIM) untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time dan mengawasi pelanggaran Over Load.
"Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu 'Jalan yang Berkeselamatan'," jelasnya. "Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM."
Heru juga mengungkapkan di mana saja Speed Camera dan WIM tersebut dipasang. Jasa Marga disebut telah memasang 25 unit Speed Camera yang terdiri dari delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan satu unit di luar Pulau Jawa. Korlantas Polri akan memberikan tambahan 6 unit Speed Camera di lokasi rawan kecelakaan di Tol Trans Jawa, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
"Sementara itu untuk pemasangan WIM oleh Jasa Marga hingga saat ini adalah sejumlah 7 unit yang terpasang di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol) yang telah terlebih dahulu terintegrasi dengan sistem ETLE Korlantas Polri," tukasnya.
(wk/Bert)