Komnas HAM Sebut Oknum TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Dipukul Palu
Unsplash/Tim Hüfner
Nasional

Hal ini diketahui, usai Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak dan meninjau langsung ke lokasi kerangkeng tersebut.

WowKeren - Temuan "kerangkeng manusia" di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, sempat menghebohkan publik Indonesia beberapa waktu lalu. Kekinian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuannya terkait kerangkeng di rumah Terbit.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, ada keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng ini. Hal ini diketahui, usai Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak dan meninjau langsung ke lokasi kerangkeng tersebut.

"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," ungkap Anam dalam konferensi pers pada Rabu (2/3).

Selain itu, Anam mengatakan ada indikasi tindakan kekerasan dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-Polri terhadap penghuni kerangkeng. Salah satunya adalah "gantung monyet" yang dilakukan dengan modus pelatihan fisik. Metode gantung monyet membuat para penghuni diperintahkan menggelantung seperti monyet.


"Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latigan fisik termasuk gantung monyet misalnya," terangnya. "Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut."

Sementara itu, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi, mengatakan setidaknya ada 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan perilaku yang merendahkan martabat penghuni kerangkeng. Selain gantung monyet, ada pula pemukulan rusuk, kepala, muka, rahan, dan bibir. Penghuni kerangkeng juga disebut ada yang dipukul menggunakan palu atau martil hingga diceburkan ke kolam.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas," terangnya. "Dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya."

Sedangkan alat yang digunakan untuk kekerasan tersebut juga beragam. Komnas HAM menemukan sedikitnya ada 18 alat yang digunakan untuk kekerasan, termasuk selang.

"Terdapat minimal 18 alat yang digunakan dalam tindak kekerasan ini antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis," tukasnya. "Lalu, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum. Lalu ada kerangkeng dan juga kolam."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait