Menaker Pastikan Aturan Direvisi, Pekerja yang Resign dan Habis Kontrak Tetap Bisa Klaim JHT
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Aturan baru mengenai pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu sempat menggerkan para pekerja. Kini Menaker Ida memastikan akan merevisi aturan tersebut agar pekerja tidak merasa dirugikan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, para pekerja sempat digegerkan dengan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebut baru bisa dicairkan saat usia memasuki 56 tahun. Hal ini sontak membuat para pekerja mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membatalkan aturan tersebut.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan proses dan tata cara pencarian JHT ke aturan lama. Kini, Ida diketahui kembali memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu direvisi.

Ida menuturkan beleid yang mengatur pencairan dana JHT itu baru bisa dilakukan secara keseluruhan saat pekerja berusia 56 tahun itu, kini dikembalikan ke aturan yang lama. Sembari menunggu proses revisi, proses pencairan dana JHT masih tetap mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.


Lebih lanjut, Ida menerangkan bahwa peraturan itu berlaku tidak hanya untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan juga untuk pekerja yang mengundurkan diri atau resign. "Jadi kalau teman-teman mengalami PHK, mengundurkan diri, kemudian mau klaim JHT, tetap bisa sebagaimana Permenaker 19," terang Ida dalam konferensi pers di Kemnaker pada Rabu (16/3).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menerangkan bahwa aturan tersebut juga akan mengakomodir pencairan JHT bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak.

Menurut Putri, hal tersebut sebelumnya belum diakomodir, baik oleh Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, maupun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Kalau yang dulu kan tidak diatur dalam Permenaker nomor 19, jadi nanti InsyaAllah akan kami akomodir itu yang abis kontrak bisa klaim JHT," papar Putri.

"Praktiknya itu sudah dilakukan tapi itu kan tidak tertuang di 19 dan 2, ini mau kami jelaskan (dalam revisi)," tandas Putri. Dengan begitu, diharapkan seluruh pekerja bisa menerima keputusan pemerintah soal pencairan JHT yang tertuang dalam revisi nanti.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait