Peminat Membludak! Kemenhub Tambah Anggaran Hingga Rp10 M, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2022
Twitter/dishub_bwi
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah di tahun 2022 ini, telah mengizinkan masyarakat untuk kembali melangsungkan mudik Lebaran. Bahkan pemerintah tampaknya juga mendukung pelaksanaan mudik Lebaran tersebut.

WowKeren - Pemerintah diketahui meluncurkan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Program ini bahkan disebut disambut dengan antusiasme masyarakat yang tinggi.

Kemenhub bahkan hingga menambah anggaran untuk pelaksanaan mudik gratis 2022 lantaran tingginya minat masyarakat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa penambahan anggaran mudik gratis itu merupakan arahan dari Menhub Budi Karya Sumadi.

Tidak hanya itu, Budi mengungkapkan bahwa laman pendaftaran mudik gratis yang baru dibuka pada Minggu (10/4), kini ditutup sementara untuk memperbaiki kerusakan karena eror akibat diakses banyak orang dalam waktu serentak. Ia pun menerangkan besaran anggaran dana yang ditambah dalam program tersebut yakni sebesar Rp10 miliar, di mana berasal dari APBN dan CSR.

Dengan begitu, kata Budi, anggaran mudik gratis Kemenhub tahun 2022 menjadi total sebesar Rp20 miliar. "Diupayakan tambah lagi, minimal sama, rencananya begitu," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (11/4).

Adapun cara mendaftar mudik gratis Kemenhub 2022 dapat dilakukan dengan mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online. Selanjutnya adalah login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.


Selanjutnya, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin nantinya bisa dibawa ke loket registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Setelah itu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 bisa melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus. Untuk syarat mudik gratis Kemenhub 2022 sendiri di antaranya adalah wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK.

Selain itu, calon peserta mudik gratis juga sudah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis lengkap atau booster. Sementara untuk calon peserta yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk calon peserta yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Sedangkan untuk calon peserta yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Terakhir, bagi calon peserta anak-anak, diwajibkan menyerahkan dokumen KK. Selama pendataran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis Kemenhub 2022 wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apabila tidak memiliki smartphone, maka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait