Jutaan Ternak di 15 Provinsi Terdampak Wabah PMK, Mentan Pastikan Hewan Kurban Bukan Dari Zona Merah
Unsplash/Patrick Robert Doyle
Nasional

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa total populasi ternak dari 15 provinsi tersebut mencapai 13,8 juta ekor. 3,9 juta di antaranya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).

WowKeren - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa hingga 17 Mei 2022, tercatat ada sekitar 3.910.310 juta ternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Indonesia. Wabah tersebut tersebar di 15 provinsi.

"Total populasi ternak dari 15 provinsi itu 13,8 juta ekor. Jumlah ternak yang terdampak sebanyak 3,9 juta ekor dan yang mengalami sakit berdasarkan konfirmasi tes PCR di laboratorium sebanyak 13.965 ekor, atau 0,36 persen dari populasi ternak yang terdampak," papar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin (23/5) hari ini.

Sebanyak 2.530 ekor ternak di antaranya dinyatakan telah sembuh dari PMK. Sedangkan 99 ekor dilaporkan mati.

Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah populasi ternak terdampak yang paling banyak, yakni mencapai 1.941.131 ekor. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 689.319 ekor, dan Nusa Tenggara Barat dengan 363.770 ekor.


Di sisi lain, Syahrul juga memastikan bahwa hewan kurban yang tersedia pada Idul Adha 1443 Hijriah bukan berasal dari wilayah zona merah PMK. Diketahui, hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini diperkirakan mencapai 1,72 ekor, atau bertambah 5 hingga 6 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Ketersediaan hewan kurban tersebut bukan berasal dari daerah atau kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil uji laboratorium," paparnya.

Adapun suatu wilayah termasuk zona merah jika ditemukan kasus PMK berdasarkan hasil tes PCR. Sedangkan wilayah yang kasus PMK-nya baru menunjukkan gejala klinis dan perlu dideteksi lebih lanjut masuk dalam zona kuning. Zona hijau berlaku untuk wilayah yang belum ditemukan adanya kasus PMK.

Menurut Syahrul, hewan ternak yang aman untuk dipotong sudah berada di wilayah yang bebas PMK selama 14 hari sebelum Idul Adha. Kementan dan seluruh dinas kabupaten/kota juga disebut sedang mendata dan mensosialisasikan PMK kepada pedagang hewan kurban.

"Kami sangat yakin bahwa kondisi menghadapi 14 hari sebelum Idul Adha, semua posisi yang dibutuhkan, ternak yang akan dipotong sudah masuk pada gray area yang sudah kita akan sepakati," tukasnya. "Dibekali pula dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban untuk dipedomani."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait