Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut telah memberi instruksi langsung kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) segera memproduksi vaksin PMK.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 28 Mei 2022 - 20:56 WIB
WowKeren - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memproduksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut telah memberi instruksi langsung kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) segera memproduksi vaksin usai kasus PMK muncul di Jawa Timur pada akhir bulan April lalu.
"Saya tadi menyaksikan sendiri saat ini proses pengembangan produksi vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstruksikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK," ungkap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (28/5).
Vaksinasi dinilai menjadi solusi dan harapan bagi para peternak agar Indonesia bisa kembali menjadi negara bebas PMK. Menurutnya, upaya vaksinasi yang efektif, tindakan pengendalian yang ketat, sistematis, dan berkelanjutan terbukti membuat sebagian besar negara menjadi bebas PMK.
Indonesia sebelumnya telah dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1986 dan diakui di lingkungan ASEAn sejak tahun 1987. Indonesia juga telah diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada tahun 1990.
Di sisi lain, Kepala Pusvetma Kementan Edy Budi Susila mengungkapkan bahwa proses pengembangan produksi vaksin PMK telah berlangsung sejak Mentan memberikan instruksinya. Edy menjelaskan bahwa proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusvetma sebelumnya sudah pernah dilakukan di Indonesia pada tahun 1983 hingga 1986.
Oleh sebab itu, Edy yakin bahwa Pusvetma bisa mengembangkan vaksin dalam negeri untuk mengendalikan wabah PMK di Tanah Air. Adapun proses produksi vaksin PMK di Pusvetna kini telah memasuki purifikasi isolate dan fase keenam.
"Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21," paparnya. "Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant."
Pengembangan produksi vaksin PMK ini disebutnya memerlukan waktu karena Pusvetma sudah tidak memproduksi vaksin penyakit itu sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh OIE pada tahun 1990. Meski demikian, Edy memastikan bahwa pihaknya akan mampu mengembangkan produksi vaksin yang dibutuhkan.
"Pusvetma akan memaksimalkan kekuatan sumber daya manusia dan peralatan yang ada di fasilitas produksi vaksin Pusvetma," tukasnya.
(wk/Bert)