Thailand disebut menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan ganja. Lantas bagaimana dengan Indonesia, akankah juga melegalkan ganja? Begini penjelasan BNN.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 20 Juni 2022 - 10:52 WIB
WowKeren - Sebagaimana diketahui, Thailand telah mengeluarkan ganja dari daftar narkoba, hingga melegalkannya. Di samping itu, masih banyak negara yang memerangi ganja dan mengelompokannya sebagai narkoba, salah satunya Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose pun menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia, meski beberapa negara mulai melegalkan tanaman cannabis sativa tersebut.
Petrus kemudian menerangkan meski beberapa negara mulai melegalkan ganja, namun dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan marijuana itu ilegal. Ia mengambil contoh kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat (AS) pun tidak merata. Menurutnya, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau tingkat federal.
Sementara di Asia Tenggara, kata Petrus, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan. "Akan tetapi itu biar di negara lain, saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja," terang Petrus, dilihat dari Antara, Senin (20/6).
Terkait dengan tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik lantaran dinilai memiliki efek candu, Petrus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalaminya. "Kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan, akan tetapi kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika)," jelas Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan bahwa BNN pada tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk ke dalam narkotika golongan I, sehingga tanaman tersebut tidak bisa digunakan untuk pengobatan. Namun rencana ini pun menuai polemik lantaran beberapa kelompok masyarakat menggunakannya sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa tanaman kratom memiliki potensi menjadi pendorong perekonomian masyarakat berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia pun menambahkan bahwa kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidayakan oleh beberapa masyarakat.
Akan tetapi, pihak BNN meyakini bahwa kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin. Sebagaimana diketahui, morfin merupakan zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.
(wk/tiar)