Di Banyumas, Jawa Tengah, sebanyak 2.500 pengendara telah ditindak dalam periode 13-19 Juni 2022. Pihak kepolisian menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
- Bertilia Puteri
- Senin, 20 Juni 2022 - 11:13 WIB
WowKeren - Operasi Patuh 2022 terus digalakkan oleh Polri untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Di Banyumas, Jawa Tengah, sebanyak 2.500 pengendara telah ditindak dalam periode 13-19 Juni 2022.
"Operasi Patuh Candi yang akan digelar 13-26 Juni 2022 itu, kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas," ungkap Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Minggu (19/6).
Menurut Edy, Polresta Banyumas tidak melaksanakan tilang manual dalam pelaksanaan operasi tersebut. Pihaknya telah menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Edy menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas untuk menggunakan CCTV milik Dishub yang tersebar di sejumlah titik. "Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan," jelas Edy.
Berdasarkan data sementara pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, ribuan pengendara telah ditindak per Minggu (19/6) kemarin. Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman menjelaskan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, dan memakai knalpot "brong" yang bising.
"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot 'brong', karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan," papar Bobby. "Kami juga menggunakan aplikasi 'Mobile Sigap', yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera 'handphone' yang sudah ada aplikasi 'Mobile Sigap'."
Lantas, apakah pemotor yang memakai sandal jepit kala berkendara juga ditilang? Terkait hal tersebut, Bobby memastikan tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa memakai sandal jepit kala mengendarai sepeda motor merupakan suatu pelanggaran.
"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam juga telah menyatakan bahwa pengendara sepeda motor yang megenakan sandal jepit tidak akan terkena tilang. Pasalnya, hal itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Sehingga tidak bisa ditilang," tutur Jamal dilansir Kompas.com.
(wk/Bert)