Perayaan Idul Adha di tahun 2022 ini, selain masih dilanda pandemi COVID-19, juga dihadapkan dengan wabah PMK. Maka dari itu, Menag pun mengeluarkan pedoman pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Minggu, 26 Juni 2022 - 10:41 WIB
WowKeren - Umat Islam di Indonesia tidak lama lagi akan menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha 1443 H atau kurban 2022. Mengingat perayaan kurban di tahun ini dilanda wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengeluarkan pedoman pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban.
"Ini panduan bagi masyrakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangan resmi, Minggu (26/6).
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa edara tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan prokes saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Selain itu, Yaqut juga memberi imbauan terkait pelaksanaan kurban. Meski berkurban sifatnya sunnah muakkadah, ia mengimbau agar umat Islam tidak memaksakan diri berkurban lantaran tengah merebaknya wabah PMK saat ini.
Yaqut kemudian mengimbau agar umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Selanjutnya, ia juga menyebut bagi umat Islam yang berniat berkurban tapi tengah berada di daerah terduga wabah PMK, maka bisa melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Atau bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil, ataupun lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam Surat Edaran tersebut, jugga disebutkan kriteria hewan kurban, di antaranya adalah jenis hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau dan kambing. Kemudian cukup umur yakni unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal umur 1 tahun. Untuk ketentuan secara lainnya cek di sini.
(wk/tiar)