Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat. 130 kg ganja pun diamankan dalam operasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 12 Juli 2022 - 15:05 WIB
WowKeren - Aksi peredaran narkoba di Indonesia kembali berhasil digagalkan. Kali ini, sebanyak 130 kg ganja berhasil diamankan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri dari jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (8/7) lalu.
130 kg ganja tersebut berhasil diamankan dari sebuah truk di Dermaga I Bakauheni, Lampung Selatan. Peredaran narkoba tersebut terungkap awalnya dari penyelidikan terkait adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," ujar Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya, Selasa (12/7).
"Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinisial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat. Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," bebernya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Termasuk ganja sebanyak 130 kilogram yang dikemas menjadi empat karung. Barang bukti dan para terduga pelaku pun telah dibawa ke Kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan penelusuran dan pencarian terhadap 2 tersangka lain. "Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(wk/amel)