Kemendag Resmi Luncurkan Program Minyak Goreng Curah Kemasan, Telah Diatur Dalam Permendag
Nasional

Kemendag telah resmi meluncurkan program Minyak Goreng Curah Kemasan dengan merek Minyakita. Kini program tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

WowKeren - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah resmi meluncurkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita. Dalam hal ini, pemerintah diketahui juga melibatkan para pelaku usaha.

Bahkan kini, program MGKR tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022.

Zulkifli Hasan selaku Mendag pun mengatakan bahwa program MGKR dengan Minyakita itu memiliki tujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Selain itu, Zulhas panggilan akrab Mendag, juga menerangkan bahwa Minyakita merupakan program distribusi DMO yang harus dijual dengan harga eceran tertinggi alias HET Rp14 ribu per liter. Artinya, memiliki HET yang sama dengan minyak goreng curah.

"Minyakita dalam program MGKR memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ujar Zulhas dalam siaran pers pada Selasa (12/7). "Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter."


Zulhas pun menjelaskan bahwa hal-hal yang diatur dalam Permendag Nomor 41 Tahun 2022 yakni menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan serta insentif faktor pengali kemasan untuk pelaku usaha yang mau menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Dengan begitu, Zulhas pun berharap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, bisa meningkatkan distribusi minyak goreng hasil DMO dan semakin cepat tersalurkan. "Yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan kelebihan dari Minyakita dari segi distribusi adalah bisa disalurkan ke pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar atau marketplace. Selain itu, MGKR yang menggunakan merek Minyakita pun bisa dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter hingga 5 liter. Meski begitu, juga tetap harus mencantumkan HET.

Kemudian, kata Zulhas, Minyakita juga bisa dikemas dalam bentuk bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Selain harus mencantumkan HET, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia alias SNI.

Sementara bagi pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR akan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan ataupun pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Sedangkan untuk faktor pengali itu sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait