Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa ada kasus dugaan kekerasan seksual dan juga kasus penembakan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
WowKeren - Kasus penembakan Brigadir J terus menuai sorotan. Baru-baru ini, Komnas Perempuan diundang ke Polda Metro Jaya untuk membahas kasus dugaan pelecehan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi pemicu penembakan Brigadir J.
"Hari ini kami diundang untuk mendengarkan lebih lanjut bagaimana sebetulnya posisi yang laporan dari Ibu P (istri Irjen Ferdy) yang menjadi korban kasus kekerasan seksual," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Rabu (13/7).
Andy menyatakan bahwa ada kasus dugaan kekerasan seksual dan juga kasus penembakan yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, Andy meminta penanganan kedua kasus tersebut dipisahkan.
"Kasus ini betul ada kekerasan seksualnya, ada kasus penembakannya," terang Andy. "Mari kita pisahkan sehingga pada saat yang bersamaan hiruk-pikuk penembakannya tidak membuat korban menjadi lebih trauma."
Andy meminta agar publik menghormati hak privasi korban. Ia berharap pemberitaan terkait kasus tersebut tidak semakin membuat korban merasa trauma.
"Mari kita buka porsi menghormati hak korban yang dengan penuh keteguhan melaporkan kasus yang dialami," katanya.
Terkait kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy, Komnas Perempuan menyerahkan proses penyelidikannya kepada pihak kepolisian. "Lebih lanjutnya tentang kasusnya dan lain-lain, silakan tanyakan ke penyidiknya aja," ujarnya.
Di sisi lain, istri Irjen Ferdy dilaporkan mengalami trauma dan syok berat pasca kejadian tersebut. Menurut Novita Tandry selaku psikolog yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan, istri Irjend Ferdy taj berhenti menangis.
"Masih syok, jadi semalam saya bertemu pendampingan dengan beliau. Beliau masih syok, saya bisa katakan stres sedang ke berat ya dengan tahapannya. Trauma itu dengan kejadian hari Jumat kemarin," ungkap Novita.
Istri Irjen Ferdy juga telah melaporkan Brigadir J terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan. Brigadir J dilaporkan dengan Pasal 355 dan 289 KUHP.
(wk/Bert)