Pemecatan Brotoseno itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (14/7).
- Bertilia Puteri
- Jumat, 15 Juli 2022 - 14:21 WIB
WowKeren - AKBP Raden Brotoseno akhirnya resmi diberhentikan tidak hormat oleh Polri. Brotoseno sempat menuai polemik karena masih berstatus sebagai anggota Polri meski merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Adapun pemecatan Brotoseno itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (14/7).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri," ujar Nurul.
Adapun pemecatan Brotoseno tersebut disambut baik oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Putusan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.
"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir Kompas.com, Jumat (15/7).
Menurut Poengky, pemecatan mantan napi korupsi itu dari Korps Bhayangkara telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia berharap agar kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi para anggota Polri yang lain, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," ujarnya.
Selain itu, pemecatan Brotoseno juga diharap bisa menjadi pembelajaran agar Polri lebih responsif terhadap kritik dan masukan serta pertanyaan dari masyarakat. ICW sendiri menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.
"Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat," pungkasnya.
(wk/Bert)