Ombudsman RI menilai Badan Karantina Kementan tak kompeten dalam menahan penyebaran PMK di Indonesia. Badan Karantina pun membeberkan usaha mereka dalam mengatasi penyebaran PMK.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 16 Juli 2022 - 18:13 WIB
WowKeren - Penyebab mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak di Indonesia tampaknya belum terungkap. Meski begitu, pemerintah saat ini fokus untuk mengatasi wabah PMK.
namun, Ombudsman RI tampaknya menuding Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki andil dalam penyebaranluasan wabah PMK di Indonesia. Ombudsman menilai Badan Karantina mengabaikan kewajibannya hingga menyebabkan PMK menyebar ke 22 provinsi dari yang sebelumnya hanya di 5 provinsi.
"Dengan adanya penyebaran PMK di 5 provinsi baru ini dalam satu bulan terakhir menandakan Badan Karantina jelas gagal dan tidak kompeten dalam menahan penyebaran PMK," ujar Yeka dalam konferensi pers, Kamis (14/7).
"Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung berbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia," sambung Yeka.
Sementara itu, Badan Karantina pun memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa Badan Karantina telah melakukan kewajibannya dalam penanganan wabah PMK, bersam dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mereka telah melakukan pemeriksaan hewan yang masuk dan keluar Indonesia secara intensif. Mulai dari Bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas sebagai pintu masuk-keluar hewan.
"Kami tegaskan bahwa Badan Karantina Pertanian bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan respons cepat dan terukur dalam penanganan PMK," ungkap Pusat dan Karantina Hewan Badan Karantina Kementan Wisnu Wasisa dalam keterangan pers, dikutip dari YouTube Kementan, Jumat (15/7).
Pemeriksaan tersebut meliputi aspek klinis dan fisik serta dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat hasil pemeriksaan laboratorium. Selain itu, Badan Karantina juga mengaku telah menerapkan pengamatan 14 hari masa karantina di instalasi karantina hewan di pintu keluar demi mencegah penyakit tersebut.
"Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan PMK pada hewan yang dilalulintaskan, pemerintah telah mengupayakan pemanfaatan kapal ternak tol laut agar tidak melintasi zona merah yang tertular PMK," pungkas Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Karantina menyatakan Indonesia telah dinyatakan bebas PMK sebelum 2022. Hal itu berdasarkan pengakuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE).
(wk/amel)