Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah diduga melarikan diri ke Papua Nugini usai mangkir pemeriksaan KPK. Kini KPK pun menetapkannya sebagai DPO atau buronan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 18 Juli 2022 - 14:05 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua yakni Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP). Hal ini lantaran Ricky diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Kini, KPK pun memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil, Ricky pun menjadi buronan lantaran penyidik KPK hingga kini belum mengetahui keberadaan tersangka korupsi tersebut.
"Benar, KPK menyatakan (Ricky) telah masuk dalam DPO," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).
Sebagai informasi, Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Kamis, pekan lalu. Akan tetapi, Ricky disebut mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Ali menerangkan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak untuk mengungkap keberadaan Ricky. Adapun pihak yang telah dipanggil KPK di antaranya adalah orang-orang terdekat Ricky yang juga diduga turut membantu dalam proses pelarian tersangka.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih menganalisa berbagai keterangan dari pihak yang dimaksud. Di samping itu, KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkannya kepada pihak KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.
Ali pun menegaskan agar pihak manapun untuk tidak membantu tersangka dalam melakukan pelarian atau penghindaran atas proses penegakan hukum terhadap tersangka. Ia lantas mengungkapkan bahwa KPK tak segan-segan menerapkan pasal pidana bagi siapapun yang membantu tersangka dalam pelariannya itu.
KPK sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua. Adapun suap dan gratifikasi ini diduga diberikan berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.
(wk/tiar)