Polisi menemukan 5 motor dengan tangki modif berkapasitas 35 liter tengah mengisi bensin di SPBU di Samarinda, saat lakukan sidak. Pihak SPBU pun ikut mendapat teguran dan peringatan dari pihak Pertamina.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 19 Juli 2022 - 12:56 WIB
WowKeren - Pemerintah berupaya memperketat pendistribusian BMM bersubsidi agar benar-benar tersalurkan pada target masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, ada saja cara yang dilakukan sejumlah oknum untuk mengakali pembelian BBM bersubsidi.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, ditemukan 5 motor yang sudah tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi sehingga berkapasitas masing-masing 35 liter. Tim gabungan Polresta Samarinda, Pertamina dan Dishub Samarinda, memergoki kelima motor itu sedang antre pengisian BBM subsidi Pertalite di salah satu SPBU di Jalan Panglima M Noor Samarinda saat disidak Senin (18/7).
Bahkan, satu dari 5 motor itu juga terciduk membawa jeriken kosong bersama selang. Kelima pengendara motor tangki modifikasi itu pun tak bisa mengelak lagi setelah tertangkap basah oleh polisi saat sidak.
"Kapasitas 35 liter Pak," ujar salah satu pengemudi motor tangki modifikasi saat tepergok langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, melansir Merdeka.com.
Selain itu, kelima pengemudi motor tersebut juga dikenai sanksi tilang karena tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan mereka. Kini motor-motor itu telah diamankan pihak kepolisian. Pemilik pun diminta untuk mengembalikan kondisi tangki dengan kapasitas standar.
"Temuan kita dari motor tangki modifikasi ini BBM Pertalite kembali dijual dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter," ujar Ary.
Penemuan itu berawal dari permasalahan kemacetan akibat antrean panjang pertalite di SPBU. Tak hanya itu, SPBU bahkan juga selalu kehabisan stok pertalite lebih awal. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan sidak karena masyarakat yang sudah resah.
Ary pun mengingatkan kembali mengenai aturan pembelian BBM Pertalite. Berdasarkan edaran Wali Kota Samarinda, pembelian Pertalite maksimal Rp 50 ribu.
"Pembelian bahan bakar Pertalite sudah diatur dengan edaran Wali Kota dan Pertamina. Untuk Pertalite maksimal Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil," tegasnya.
Namun pihak SPBU berdalih tak tahu menahu mengetahui larangan melayani penjualan BBM subsidi kepada kendaraan tangki modifikasi. Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltim-Utara Wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, Muhammad Rizal pun menegaskan kembali bahwa petugas SPBU dilarang melayani kendaraan tangki modifikasi.
Ia juga memperingati bahwa Pertamina tak segan-segan memberikan sanksi terberat yaitu penghentian memasok penjualan BBM subsidi ke SPBU jika kejadian tersebut terulang lagi.
"Kalau mengulangi lagi itu adalah sanksi terberatnya. Lalu operator bisa kita pecat. Itu sudah kita lakukan kepada dua SPBU di Samarinda dan satu di Tenggarong. Kita temukan bukti-buktinya," tandas Rizal.
(wk/amel)