Kominfo Sebut Layanan Google Cloud Sudah Terdaftar, Batal Diblokir?
Nasional

Sebelumnya, Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftar ke PSE. Kominfo menyebut bahwa Google Cloud telah tercatat mendaftar.

WowKeren - Nama Google hingga WhatsApp sebelumnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Namun kini diketahui bahwa Google rupanya sudah terdaftar di Kominfo.

Akan tetapi, Google terdaftar dengan menggunakan nama perusahaan lokal dan berada dalam kategori PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id. Berdasarkan informasi yang didapat dari CNBC Indonesia, diketahui bahwa nama Google dalam salah satu layanan Cloud mereka terdaftar dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia.

Kemudian hasil lainnya menunjukkan diketahui memiliki nama perusahaan yang tampaknya tidak terkait dengan Google yakni dengan menggunakan perusahaan bernama lokal dengan bentuk PT dan CV. Pertama adalah sistem Google (Kleaner Indonesia) yang bergerak di sektor perdagangan.

Perusahaan tersebut tercatat dengan nama PT Internusa Terus Jaya dan tanggal terbit pada 7 Juni 2022. Adapun nama lainnya adalah Google yang masuk dalam sektor perdagangan, teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian nama lainnya yang juga terdaftar adalah CV Citra Lestari dan tanggal terbit 23 Maret 2022.

Selanjutnya nama sistem lainnya adalah GMAIL dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word dengan alamat laman mail.gmail.com dan drive.google.com. Sistem ini disebut bergerak dalam sektor perdagangan dengan nama perusahaa PT Nirah Digital Media. Dengan tanggal terbitnya tercatat 15 Maret 2022.


Lalu terakhir ada nama sistem Google dengan laman Google.com. Adapun sistem ini disebutkan bergerak dalam sektor perdagangan, teknologi informasi dan komunikasi. Sementara nama perusahaannya adalah CV. Daun Jati dengan tanggal terbit 18 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui, PSE harus mendaftar ke Kominfo, dan diberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Atas hal ini, pihak Google menyatakan bahwa pihaknya mengetahui dan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhinya.

Di sisi lain, Semuel Abrijani selaku Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo mengatakan bahwa Google masih dalam proses pendaftaran, pasalanya layanan Google Cloud sudah tercatat mendaftar. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran PSE. Artinya, besok merupakan batas akhir untuk mendaftar.

Sementara untuk Googel, kata Semuel, tengah dalam proses. "Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud," ujar Semuel dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).

"Artinya, ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," lanjut Semuel. Sementara untuk layanan di bawah naungan grup Meta seperti Instagram dan Facebook tampak baru saja mendaftar.

Sedangkan WhatsApp ataupun Messenger tampak belum ada yang terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo. Meski begitu, berdasarkan informasi yang beredar, kini tengah dalam proses pendaftaran. "Saya belum tahu, tapi kemarin saya dengar mereka dalam proses mendaftar," tutup Semuel.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait