BPOM RI Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Dari Peredaran Gegara Residu Pestisida
Unsplash/Dovile Ramoskaite
Nasional

Penarikan atau penghentian sementara peredaran produk tersebut akan dikawal oleh BPOM. Meski begitu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang telah terdaftar di BPOM tetap bisa beredar di Indonesia.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari peredaran. Penarikan ini dilakukan terkait dengan ditemukannya Etilen Oksida (EtO) alias pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.

Sebelumnya, es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup telah ditarik dari negara lain, seperti Singapura, karena temuan residu EtO tersebut. Di Indonesia, produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis telah terdaftar di Badan POM dan beredar di pasaran.

"Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian kutipan pernyataan BPOM RI. "Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman."


Penarikan atau penghentian sementara peredaran produk tersebut akan dikawal oleh BPOM. Meski begitu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang telah terdaftar di BPOM tetap bisa beredar di Indonesia.

"Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," terangnya.

Sebagai informasi, temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020 lalu. Adapun batas maksimal residu EtO masih belum ditetapkan oleh Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO, sehingga pengaturannya beragam di setiap negara.

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait