2 Tahun Tak Bayar PKB, Kendaraan Bakal Berstatus Ilegal Karena Data Registrasi-Identifikasi Dihapus
Pixabay/Olgaozik
Nasional

Masyarakat kini harus semakin disiplin untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan yang pajaknya tak dibayar selama 2 tahun.

WowKeren - Ketepatan membayar pajak masih jadi salah satu masalah tersendiri di Indonesia. Termasuk membayar pajak Kendaraan. Pemerintah pun rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan, salah satunya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Namun kini pemerintah tampaknya akan mempertegas kebijakan mereka. Kini, kendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak selama dua tahun datanya akan dihapus oleh Samsat. Hal itu disampaikan oleh pihak PT Jasa Raharja (Persero). Akibatnya, motor atau mobil yang datanya sudah dihapus bakal jadi kendaraan ilegal dan tak bisa digunakan di jalanan.

"Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional, Rivan A Purwantono. Rabu (20/7), melansir CNNIndonesial.com.

Rivan menjelaskan bahwa kebijakan itu sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pihaknya memang belum pernah memberlakukan hal tersebut.


Dimana UU itu menyebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bakal dilakukan jika tak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Selain itu, dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika datanya sudah dihapus.

"Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud," terangnya.

Namun, Rivan juga belum bisa memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan. Pasalnya saat ini Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.

"Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak," pungkas Rivan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait