Aturan terkait kekayaan intelektual itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 21 Juli 2022 - 14:42 WIB
WowKeren - Konten yang diunggah ke YouTube dan mendapat banyak views kini sudah bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual," papar Yasonna pada Kamis (12/7). "Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank."
Pemerintah disebut melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan kebijakan tersebut. Nantinya, valuasi kekayaan intelektual tertentu dapat dilihat dari potensi pendapatan yang akan diterima.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar," jelasnya. "Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual."
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah menjelaskan bahwa tim penilai dari kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan nantinya akan berasal dari lembaga keuangan bank atau non-bank. "Tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif," papar Sandiaga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/7).
Menurut Sandiaga, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Yang pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat di Kemenkumham. Sedangkan yang kedua, kekayaan intelektual tersebut sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakuan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," tukasnya.
(wk/Bert)