Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap pasal yang dinilai multitafsir dalam UU ITE. Namun kini MK telah memutuskan untuk menolak hal tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 21 Juli 2022 - 15:29 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak uji materi ketentuan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masing-masing pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang dilakukan di dunia maya. Bunyi Pasal 27 ayat (3) yang mengatur larangan sebagai berikut "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sedangkan untuk Pasal 28 ayat (2) sebagai berikut "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."
Dengan menolak MK uji materi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian di UU ITE tetap berlaku. Adapun alasan penolakan tersebut lantaran Majelis Hakim MK tak sejalan dengan para pemohon uji materi yang menilai Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan "pasal karet" atau berpotensi multitafsir.
Akan tetapi, MK menilai bahwa pasal tersebut justru memiliki tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK dalam pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (20/7).
Pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim MK itu diketahui merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang juga menyoal uji materi pasal yang sama.
Dalam pertimbangan itu, MK menilai bahwa keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara itu diperlukan dalam rangka menghindari terjadinya "hukum rimba" di dunia maya atau cyberspace.
Selain itu, menurut MK, juga banyak pelanggaran di dunia maya yang tidak bisa diselesaikan lantaran tidak ada hukum yang mengaturnya. Mengingat keunggulan yang dimiliki oleh kecepatan perkembangan bidang teknologi dan informasi yang sangat terbuka dan tanpa batas, hal ini ini dinilai bisa menimbulkan penyalahgunaan dan dampak negatif ekstrem.
Maka dari itu, MK menilai bahwa UU ITE justru memberikan batasan atas potensi tersebut. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dinilai sebagai penegasan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, MK juga tidak sependapat dengan pemohon atas uji materi Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai menimbulkan kesewenang-wenangan. Menurutnya, ketentuan yang ada dimohonkan pengujian konstitusionalnya justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia.
(wk/tiar)