Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir dan kernet truk Pertamina sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Cibubur. Namun kini polisi menyatakan hanya sopir yang menjadi tersangka.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 21 Juli 2022 - 17:26 WIB
WowKeren - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan sebelumnya menyatakan bahwa atas insiden kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini pihak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklarifikasi bahwa tersangkanya hanya sopir yang berinisial S.
"Saya koreksi itu, tersangkanya itu satu, yaitu sopir," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (21/7). Sebagaimana diketahui, dalam kecelakaan maut tersebut menewaskan sekitar 10 orang pengendara.
Latif kemudian menerangkan bahwa sopir truk tangki Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada yang bersangkutan, saksi, dan kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, sopir truk Pertamina terbukti lalai.
"Kan diperiksa hasil kelalaiannya, mereka yang mengemudikan," beber Latif. "Setelah diuji apakah terjadi kelalaian, pada saat pemeriksaan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis daripada kondisi mobilnya."
Di sisi lain, pemeriksaan atas kecelakaan maut itu juga masih terus berlangsung, bahkan teknisi truk Pertamina pun telah diperiksa. Latif mengatakan berdasarkan dari pemeriksaan para saksi tersebut, ditemukan adanya permasalahan pada rem truk tangki yang dikemudikan oleh sopir.
"Memang keterangan dari saksi terjadi permasalahan rem, sehingga pada saat peristiwa itu (terjadi), fungsi rem tidak berjalan baik," ungkap Latif.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa dalam kasus kecelakaan maut itu pihaknya telah menetapkan sopir sebagai tersangka. Sedangkan untuk kernetnya berstatus sebagai saksi.
Saat ini, sopir truk Pertamina itu diketahui telah ditahan. Atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang korban jiwa itu, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," tandas Latif. Dengan begitu, sopir terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
(wk/tiar)