Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan. Ia diduga menerima Rp 104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 25 Juli 2022 - 19:28 WIB
WowKeren - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming, yang akan dijemput paksa oleh KPK tidak dapat ditemukan di apartemennya. Diketahui, tim KPK telah menggeledah apartemen tersebut pada Senin (25/7) hari ini namun belum bisa menemukan Maming.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Oleh sebab itu, Ali meminta Maming untuk bersikap kooperatif. Tersangka yang tidak kooperatif disebutnya akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," paparnya.
Lebih lanjut, Ali berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dapat memberikan informasi kepada KPK maupun aparat penegak hukum. "Menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tuturnya.
Sebelumnya, Maming diperiksa KPK pada 3 Juni 2022 lalu. Kala itu, ia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Group.
Sementara itu, kuasa hukum Maming kala itu menjelaskan bahwa kliennya dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan. "Kaitannya dengan pengalihan IUP," ujar kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan.
Beberapa waktu kemudian, Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan. Ia diduga menerima Rp 104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming kemudian melawan KPK dengan mengajukan praperadilan. Maming meminta hakim untuk menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ia juga meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
(wk/Bert)