Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebanyak dua kali.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 26 Juli 2022 - 13:47 WIB
WowKeren - Mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi tersangka KPK, Mardani Maming, telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Sebelumnya, KPK sempat melakukan penjemputan paksa pada Senin (25/7) namun tak dapat menemukan Mardani di apartemen di Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap Mardani sebanyak dua kali. Namun karena Mardani tidak menghadiri kedua panggilan tersebut, ia dianggap tidak kooperatif.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," papar Ali kepada awak media, Selasa (26/7).
Ali lantas meminta Mardani untuk segera menyerahkan diri. "KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," terangnya.
Sementara itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani diminta untuk mememberikan informasi kepada KPK melalui call center 198. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Mardani selama ini dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU). Mardani yang turut menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diduga menerima suap senilai Rp 104,3 miliar terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga diduga menerima fasilitas dan biaya yang kemudian dipakai untuk mendirikan sejumlah perusahaan. Kala berupaya melakukan penjemputan paksa pada Senin kemarin, tim penyidik KPK tidak berhasil menemukan tersangka.
Adapun Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani mengaku terakhir bertemu dengan kliennya beberapa hari yang lalu. Pada Senin kemarin, Denny mengaku belum mengetahui ada upaya jemput paksa dari KPK terhadap Mardani.
"Kapan terakhir ya (bertemu Maming), sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di HP (handphone) saya kapan terakhir," tutur Denny dilansir Kompas.com, Senin.
(wk/Bert)