Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Simak Rinciannya
Unsplash/Afif Kusuma
Nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

WowKeren - Kementerian Perhubungan merilis aturan baru terkait tarif ojek online alias ojol. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun aturan itu menjadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojol. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Senin (8/8).

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara itu, Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," jelasnya. "Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan."


Berdasarkan sistem zonasi, wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali masuk dalam Zona I. Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer dengan jasa batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Di Zona II, biaya jasa batas bawah adalah sebesar Rp 2.600 per klometer dan jasa batas atas Rp 2.700 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Lalu untuk Zona III, biaya jasa batas bawah adalah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait