3 orang ustadz ponpes di Depok dan seorang santri senior ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Kuasa hukum para tersangka akan melihat hasil penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:56 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual belakangan banyak diberitakan marak menimpa siswa atau santriwati. Salah satu di antaranya, 3 ustadz dan seorang santri senior di Depok dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka atas kasus pencabulan yang menimpa santriwati berinisial P alias A. Namun pihak terlapor rupanya belum melakukan upaya komunikasi dengan pelapor atau korban.
Hal itu disampaikan oleh pengacara dari keempat tersangka. Sang pengacara kini masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian karena belum yakin kliennya melakukan tindakan asusila tersebut. Meski begitu, pihaknya membuka kemungkinan akan adanya komunikasi di masa depan.
"Selama ini kami belum meyakini bahwa klien melakukan tindakan tersebut, sehingga kami belum membuka komunikasi dengan pelapor (korban pencabulan). Nanti, mungkin pada saatnya," ujar Iwan Setiawan kepada wartawan di depan Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/8) melansir Tempo.com.
"Kami tahu bahwa sesuai UU ada namanya diversi. Kalau memang sudah masuk tahap diversi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dengan pelapor," sambungnya.
Sementara Bagus Zuhri, kuasa hukum yang lain, menyebut bahwa kasus hukum yang melibatkan anak berbeda penangannya dengan proses hukum orang dewasa. Termasuk dengan langkah diversi yang tak bisa dilakukan sembarangan.
"Untuk diketahui, terhadap proses kasus untuk anak di bawah umur berbeda dengan proses hukum orang dewasa, salah satu tahapannya itu, ada namanya proses diversi atau kurang lebih sama dengan perdamaian," jelas Bagus.
"Kami sendiri menyakini klien kami tidak melakukan itu (pencabulan santriwati) tapi itu, kan belum bisa dibuktikan," lanjutnya.
Bagus menandaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berusaha untuk menghambat ataupun menghalangi jalannya proses pemeriksaan kasus tersebut. Namun menjaga hak anak yang menjadi kliennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan sebelumnya telah mengumumkan penetapan 3 ustadz pondok pesantren dan 1 santri senior tersebut sebagai tersangka. Namun, Zulpan tak memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan atau penahanan para tersangka.
(wk/amel)