Eks Dirjen Kemendag Terdakwa Korupsi CPO 'Pesta' Wine Sebelum Setujui Izin Ekspor Grup Wilmar Cs
Nasional

Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa kasus korupsi minyak goreng, termasuk eks Dirjen Kemendag semat mengadakan minum-minum wine bersama sebelum menyetujui izin ekspor CPO.

WowKeren - Sidang kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar, Rabu (31/8) di Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan, diungkap bahwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengadakan 'pesta' minum-minum wine bersama sejumlah petinggi perusahaan.

Pada 2 Maret 2022 sekitar pukur 18:00 WIB, jaksa menyebut terdawa Master Parulin Tumanggor dari Grup Wilmar bersama Stanley MA yang mewakili Grup Permata Hijau, Hawai dan Tukiyo mengadakan pertemuan di ruang kerja Indrasari. Mereka kemudian juga mengadakan acara minum-minum wine yang di bawa Stanley MA dalam pertemuan tersebut.

"Mengadakan pertemuan di ruang kerja Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan mengadakan minum-minum Wine yang dibawa oleh Stanley MA," ungka jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Indrasari kemudian langsung meng-acc beberapa persetujuan ekspor sehari setelah acara minum-minum wine itu. Indrasari melakukan persetujuan tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan dan tanpa melakukan verifikasi. Anak buah eks Mendag Muhammad Lutfi itu tidak memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara dengan jumlah Rp18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," pungkas jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait