Tewaskan 12 Orang, Lokasi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Ternyata Tak Punya Pembatas Median Jalan
Nasional

Kondisi tidak adanya pembatas median jalan di kilometer 150.900 Tol Cipali menyebabkan kendaraan dari kedua jalur (jalur A dan jalur B) bisa menyeberang ke arah yang berlawanan.

WowKeren - Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (17/6) dini hari hingga menewaskan 12 orang. Penyebab kecelakaan tersebut diketahui karena ada seorang penumpang yang berupaya merebut kemudi sopir. Alhasil, sopir bus kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan lainnya.

Sementara itu, kondisi jalan Tol Cipali sendiri kini menjadi sorotan, terutama di lokasi kejadian dimana kecelakaan nahas tersebut berlangsung. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menyebutkan, KM 150.900 Tol Cipali, Kabupaten Majalengka tidak memiliki pembatas median jalan.

Di lokasi kecelakaan tersebut, jalur A dan jalur B hanya dipisahkan oleh sedikit cekungan yang memungkinkan kendaraan menyeberang ke jalur yang berlawanan. "Tidak ada pembatas antara jalur A dan jalur B di lokasi kecelakaan," ujar Mariyono, Selasa (18/6).


Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 150.900 Tol Cipali melibatkan empat kendaraan yakni Bus Safari, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, dan sebuah truk. Bus yang melaju dari arah Jakarta mengalami insiden hingga melewati median dan masuk ke arah yang berlawanan. Akibatnya, bus menabrak Toyota Inova, menindih kendaraan Expander dan membuat mobil truk terguling.

Oleh sebab itu, keberadaan pembatas median jalan dinilai sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. "Kalau ada pembatas, resiko kendaraan menyeberang ke lajur sebelahnya jadi sangat kecil," tukas Mariyono.

Ia berharap agar pihak pengelola mau turun tangan untuk segera membangun pembatas median jalan tersebut. Saran serupa juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Kami akan kasih masukan soal pembatas jalan tol,’" kata Budi, di Majalengka, Selasa (18/6).

Selain mengenai pembatas median jalan, Budi juga akan mengevaluasi terkait kecelakaan tersebut. "Harus dievaluasi semuanya, mulai kecepatan kendaraan yang tidak boleh lebih dari 100 km per jam, kelaikan kendaraan, juga kondisi orang (sopir), apakah dia sehat atau tidak, mengantuk atau tidak," imbuh Budi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait