Perpanjangan SKT Belum Dikabulkan, Kemendagri Sebut FPI Cuma Perkumpulan
Nasional

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo menyebut FPI yang tak memiliki SKT tidak bisa disebut sebagai organisasi masyarakat (ormas).

WowKeren - Permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih belum dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Kemendagri mengaku FPI masih belum bisa melengkapi sejumlah persyaratan. Kemendagri juga akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT ke FPI.

"Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya," jelas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dilansir CNN Indonesia pada Jumat (5/7). "Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi."

Terkait hal tersebut, Soedarmo menyebut bahwa FPI akan menjadi organisasi masyarakat (ormas) yang tak berbadan hukum. Konsekuensinya, FPI tidak akan mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah selama belum memiliki SKT. Dana tersebut akan kembali diberikan pada FPI apabila mereka sudah bisa mendapat SKT.

Meski demikian, FPI tetap boleh melakukan program kerja yang telah mereka rancang. Soedarmo tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan, enggak ada masalah," ungkap Soedarmo. "Monggo, enggak ada masalah."


Selain itu, Soedarmo juga menjelaskan bahwa FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam). Apabila benar demikian, maka FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan hanyalah sebuah perkumpulan.

"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan," jelas Soedarmo. "Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi."

Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman sempat mengklaim tak ada masalah dalam keberlangsungan kegiatan organisasinya meski SKT mereka belum diperpanjang. Kegiatan dan program kerja yang sudah disiapkan oleh pihaknya tidak akan terhambat dan akan berjalan seperti biasanya.

"Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain," ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (5/7). "Ya tetap seperti biasanya."

Munarman juga menganalogikan FPI yang sedang dalam kondisi tanpa SKT ini seperti seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Walau belum terdata secara resmi dengan bukti KTP, anak tersebut sudah diakui eksistensinya secara hukum dan konstitusi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait