SKT Tak Kunjung Diperpanjang Hingga Sekarang, FPI: Risiko Dukung Prabowo-Sandi
Nasional

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, yakin apabila Prabowo-Sandi menang di Pilpres 2019 lalu, maka perpanjangan SKT ormasnya tidak akan 'ribet' seperti sekarang.

WowKeren - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) diketahui belum dikabulkan hingga sekarang. FPI pun mengaku bahwa mereka tidak pernah bermasalah dengan hal ini sebelumnya.

Ormas besutan Habib Rizieq tersebut menilai perpanjangan SKT mereka disikapi secara politis oleh pemerintahan Joko Widodo. Menurut FPI, persoalan perpanjangan SKT ini merupakan konsekuensi pilihan mereka yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pillpres 2019.

"Selama ini SKT enggak ada masalah, yang ada masalah baru sekarang," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, dilansir Okezone pada Rabu (31/7). "Perlu diketahui ini kan karena pada pilpres jelas dan tegas FPI mendukung 02, dan ketika 02 kalah ya itu harus ada konsekuensi dan risikonya."

Sugito yakin apabila Prabowo-Sandi menang di Pilpres 2019 lalu, perpanjangan SKT FPI tidak akan "ribet" seperti sekarang. Ia juga yakin bahwa Habib Rizieq akan dipulangkan ke Tanah Air.


"Tapi kalau 02 menang itu tak perlu ada masalah apa pun terkait SKT, pasti sangat mudah dan tidak ribet," tutur Sugito. "Bahkan untuk kepulangan Habib Rizieq akan dijemput sendiri."

Karena perpanjangan SKT mereka disikapi politis, maka FPI juga akan menghadapinya secara politis juga. Namun Sugito mengaku masih akan mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Intinya kalau misalnya 02 jadi, SKT enggak ada masalah, tapi ketika 01 jadi, SKT bermasalah. Ini menjadi sifatnya politis. Kalau jadi politis, ini treatment-nya beda," jelas Sugito. "Ya kita menghadapi dengan cara politis juga, tapi tetap berlandaskan hukum."

Meski merasa diperlakukan tak adil, FPI mengaku tak merasa khawatir. "Kami tak panik dan tidak khawatir. Kita sebagai warga negara yang baik tetap mengikuti aturan yang ada," ungkap Sugito.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjelaskan bahwa FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan perpanjangan SKT. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta melengkapi daftar kepengurusan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait