KPK Periksa Anggota DPRD Terkait Suap Izin Proyek Reklamasi di Kepri
Nasional

Melanjutkan penyelidikan, KPK akan lakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD yang diduga terlibat kasus suap izin proyek reklamasi di Kepulauan Riau. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka NBA (Nurdin Basirun)," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat ditanyai wartawan, Kamis (8/8).

Terhitung 5 orang saksi yang akan diperiksa. Mereka adalah Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Riau), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri), dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, dan Abu Bakar selaku swasta sebagai tersangka.


Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

KPK juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Barang bukti tersebut disita saat terjadi OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin. Sejumlah uang dalam pecahan berbagai mata uang ditemukan berserakan di kamarnya.

Adapun jumlah uang diduga merupakan gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, dan EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.

Sebelumnya pihak KPK telah menggeledah sejumlah kantor dinas di Kepulauan Riau seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM. Penggeledahan dilakukan di dinas tersebut dikarenakan adanya proses perizinan pada dinas-dinas yang disebutkan diduga terlibat dengan kasus ini. "Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut," ujar Febri sebagai Kabrio Humas KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait