Ingin Permudah Sistem Bayar Pajak, Sri Mulyani Terinspirasi 'Mamah Minta Pulsa'
Instagram/smindrawati
Nasional

Sri Mulyani mengaku terkesan dengan kecepatan sistem mobile banking yang diterapkan dalam transaksi pembelian pulsa. Tidak seperti yang dipikirkannya, hal itu bisa dilakukan dengan sangat mudah.

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin agar ke depannya prosedur pembayaran pajak semakin dipermudah, bahkan semudah membeli pulsa. Hal itu terinspirasi dari pengalaman liburannya bersama keluarga.

Kala itu, suami Sri yang bernama Toni Sumartono, tiba-tba kehabisan pulsa telepon. Ia pun meminta sang anak untuk membelikannya. "Saya minta ke anak saya, ini benar istilah 'mamah minta pulsa, tapi ini 'ayah minta pulsa', baru sebentar itu transaksi sudah selesai," kata Sri Mulyani saat meresmikan modul penerimaan negara generasi ketiga (MPN G3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Dalam waktu singkat, pulsa pun segera terisi ulang. Melihat hal itu, Sri merasa heran. Sebab, mengisi pulsa bisa dilakukan dengan praktis dan cepat. jauh dari yang ada di pikirannya, ketika orang harus pergi ke suatu toko untuk mengisi pulsa mereka.


Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, sistem mobile banking pun bisa diterapkan dalam transaksi pembelian pulsa. Berangkat dari hal ini, Sri segera membagikan informasi itu kepada jajaran Kementerian Keuangan.

"Karena saya menteri keuangan golongan kolonial, saya impress dong dengan kecepatan isi pulsa itu," lanjut Sri. "Besoknya, saya instruksikan ke tim Kementerian Keuangan, 'Kok orang beli pulsa cepat banget?'"

Terinspirasi dari kejadian itu, Sri pun ingin agar sistem pembayaran pajak dibuat semudah itu. "Makanya saya selalu jelaskan apa gunanya bayar pajak dan bisa tidak bayar pajak itu secepat bayar pulsa saja," lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Tidak hanya menginstruksikan Dirjen Pajak saja soal kecepatan dan kemudahan membayar pajak, hal itu juga berlaku sama untuk Ditjen Anggaran dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk membayarkan PNBP, bea dan cukai. "Saya instruksikan ke Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran. Pajak terima pajak, BC terima bea, cukai, PNBP, anggaran terima BLU, non pajak, royalti, hasil perpanjangan passport, dan lain-lain," ujar Sri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait