FPI Rupanya Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah Meski Tak Punya SKT
Nasional

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, menekankan bahwa FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang.

WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini diketahui masih belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya, perpanjangan SKT FPI masih belum dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, Kemendagri menyatakan bahwa FPI masih boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.

Contohnya adalah ketika FPU memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Stadion tersebut diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Enggak ada masalah sih," tutur Soedarmo dilansir CNN Indonesia, Minggu (25/8). "Selagi kepolisian memberi izin."

Meski demikian, Soedarmo menekankan bahwa FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang. Namun, FPI tetap bisa memakai fasilitas milik pemerintah asal mendapatkan izin.


Soedarmo juga menjelaskan bahwa hingga saat ini FPI masih belum melengkapi berkas perpanjangan SKT ke Kemendagri. Salah satunya adalah belum menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan berkas lainnya.

"Belum dilengkapi sampai sekarang," ujar Soedarmo. "Rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan."

Sementara itu, FPI diketahui baru saja memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak pada Sabtu (24/8). Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam peringatan Milad tersebut, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dengan tegas menyatakan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Pasalnya, FPI menilai RUU-PKS mengandung paham feminisme Barat dan juga berpotensi melegalkan LGBT.

"Saat ini sedang ramai dibicarakan pro-kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) di DPR RI," terang Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dalam sambutannya di Milad FPI ke-21 seperti yang disiarkan akun YouTube Front TV pada Sabtu (24/8). "Setelah kami teliti, RUU tersebut berdasarkan draft yang kami terima dari website resmi DPR RI, kami tegaskan, bahwa FPI menolak RUU PKS tersebut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait