Dishub DKI Batasi Usia Minimal Pengendara Skuter Listrik
Nasional

Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa rata-rata kemampuan seseorang bisa mengendarai sepeda di usia 15 tahun. Meski demikian, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan itu.

WowKeren - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus mengatur penggunaan skuter listrik di wilayah ibu kota. Aturan tersebut nantinya akan berupa Pergub.

Ada sejumlah hal yang akan termaktub dalam aturan tersebut. Tak hanya jenis dan spesifikasi kendaraan, namun juga terkait berapa usia minimal pengendara yang diperbolehkan memakai skuter listrik. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.

"Nanti itu akan dibuat Pergub," kata Syafrin dilansir dari Detik. "Yang kita atur batas usia, terkait dengan jenis kendaraannya spesifikasi, teknisnya, pengawasan operasional."

Terkait usia pengendara, Syafrin menuturkan bahwa kemungkinan pihaknya akan memperbolehkan pengguna yang berusia minimal 15 tahun. Hal itu berdasarkan rata-rata kemampuan seseorang bisa mengendarai sepeda di usia 15 tahun.

"Batas usianya minimalnya, kita melihat seseorang memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda rata-rata 15 tahun," lanjut Syafrin. "Di bawah 15 tahun akan kita larang, kalau tidak sesuai dengan ketentuan kita akan larang."


Meski demikian, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait ketentuan itu. Namun yang jelas, Pergub mengenai skuter listrik itu akan disahkan paling lambat bulan Desember. "Kita harap paling lambat desember sudah jadi, sudah ditandatangani gubernur," ujarnya.

Adapun regulasi terkait pembatasan usia minimal pengendara skuter listrik sebelumnya pernah diusulkan oleh Kementerian Perhubungan. Kemenhub ingin agar usia pengguna skuter dibatasi.

"Ada yang akan diatur di sana menyangkut masalah batas usia penggunanya, kemudian jenis, nama Pergubnya adalah tentang perorangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Jadi peraturan gubernur untuk perorangan."

Tak hanya itu, Dishub DKI Jakarta juga menegaskan bahwa skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar jalur sepeda. Adapun imbauan tersebut disampaikan menyusul tewasnya dua orang pengguna GrabWheels yang ditabrak pengendara mobil.

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar escooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyeberangan Orang," kata Syafrin, Rabu (13/11). "Kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait