Dukung Proses Hukum, Keraton Se-Nusantara Nilai Sunda Empire Bisa Rusak Sejarah
Nasional

Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat berharap agar fenomena semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu hoaks.

WowKeren - Tiga tersangka sekaligus petinggi Sunda Empire telah diamankan oleh Polda Jabar. Fenomena munculnya kerajaan abal-abal ini mendapat perhatian dari Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat menyampaikan apresiasinya pada pihak kepolisian yang berhasil menangkap mereka. Menurutnya, keberadaan Sunda Empire bisa menyesatkan orang-orang terkait informasi sejarah yang sudah ada.

Oleh sebab itu, ia mendukung jika kasus itu diproses secara hukum. Pasalnya, apa yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan fakta yang mana hal itu sama saja artinya dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Mereka dengan mudahnya memberikan informasi yang bohong atau hoaks," kata Arief dilansir Detik, Jumat (31/1). "Ini bisa merusak sejarah. Artinya, mereka menipu masyarakat dan harus diproses secara hukum karena melanggar aturan undang-undang yang ada."


Arief meminta agar fenomena ini bisa dipetik sebagai pelajaran untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak yang berwajib jika menemui hal-hal semacam ini. "Kami memohon agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kejadian serupa," ujar Arief.

Keberadaan kerajaan-kerajaan fiktif semacam ini menurut Arief harus dicegah agar tidak semakin berkembang dan menyesatkan orang-orang. Menurutnya, pemerintah berkewajiban untuk meluruskan sejarah tentang keraton yang ada di Indonesia. "Perlu dicegah agar tidak berkembang," ucap Arief.

Adapun ketiga petinggi yang berhasil diamankan polisi adalah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Sunda Empire sendiri sampai masuk ke ranah hukum usai dilaporkan oleh Tokoh Majelis Adat Sunda, Muhammad Ari. Ari, seperti disampaikan oleh polisi, mengaku gelisah lantaran Sunda Empire menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait