Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Modal BPJS Kesehatan Gara-Gara DPR, Kok Bisa?
Nasional

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja gabungan (rakergab) tentang BPJS Kesehatan di Ruang Pansus B DPR, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2) hari ini.

WowKeren - Persoalan yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seperti tak kunjung habis. Setelah dibelit defisit yang menggunung, iuran BPJS Kesehatan akhirnya dinaikkan sejak awal tahun 2020 ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Sayangnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menuai pro-kontra hingga mendapat banyak kritik. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, bahkan kembali meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan dalam rapat kerja gabungan (rakergab) tentang BPJS Kesehatan pada Selasa (18/2) hari ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku tidak masalah apabila Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Namun, Sri Mulyani juga mengancam akan menarik kembali suntikan modal ke BPJS Kesehatan.

"Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019)," tutur Sri Mulyani. "Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan, artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp 13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali."


Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut bahwa BPJS Kesehatan akan kembali dalam osisi defisit neraca keuangan sebesar Rp 32 triliun yang sebelumnya telah dihitung pada 2019 lalu. Dari seluruh defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan sejak dibentuk pada 2014, Sri Mulyani mengklaim bahwa Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal.

"Semua rakyat masuk ke rumah sakit, tetapi ini butuh biaya," jelas Sri Mulyani. "Dan kenyataannya sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran."

Di sisi lain, BPJS Kesehatan sendiri telah mengajukan kajian terkait pembatalan kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BP atau peserta mandiri kelas III ke Presiden Joko Widodo. Hasil kajian yang telah diajukan tersebut merupakan hasil diskusi antara beberapa lembaga yang berada di Indonesia pada Selasa (28/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan jika diskusi tersebut dilakukan demi mengurai segala permasalahan di BPJS Kesehatan terkait polemik kenaikan iuran. Kini, pihaknya akan menunggu pendapat tertulis terkait hasil FGD tersebut dari tiga lembaga yakni kepolisian, Kejagung, dan BPK. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan segera menyampaikan kesepakatan hasil diskusi tersebut ke Jokowi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait