DPR Setujui Sri Mulyani Kenakan Cukai Plastik, Berapa Besarnya?
Nasional

Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mengutamakan agar kebijakan pengenaan cukai pada produk plastik tidak membebani ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang.

WowKeren - DPR akhirnya merestui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memungut cukai dari produk plastik. "DPR Komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Rabu (19/2).

Meski demikian, cakupan izin tersebut masih mengarah kepada produk plastik secara umum sebagai objek cukai baru. Sementara itu usulan pemerintah mengerucut pada pengenaan cukai kantong plastik.

Beberapa anggota Komisi XI mengusulkan pengenaan bea cukai pada produk plastik secara keseluruhan, termasuk botol plastik dan styrofoam. Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan produk plastik lainnya juga mengotori lingkungan.

"Mengapa cukai hanya untuk kantong plastik kresek?" kata Anggota Komisi XI Yessi Melania dilansir CNN Indonesia, Rabu (19/2). "Faktanya di Bali yang menjadi masalah adalah single use plastic seperti styrofoam, botol plastik, dan cotton bud. Apakah benar ada ketakutan melawan perusahaan penghasil minuman berbotol."


Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI Bertu Merlas. Ia mendukung ekstensifikasi objek kena cukai sehingga berharap agar pemerintah tidak hanya membatasinya pada kantong plastik. "Mengapa bukan bahan baku plastik yang dikenai cukai," katanya.

Usai DPR memberikan sinyal lampu hijau terkait cukai plastik ini, mereka meminta agar segera disusun peta jalan tentang perluasan barang kena cukai. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menuturkan pihaknya akan mendesain ulang kebijakan pengenaan cukai produk plastik.

"Karena itu juga harus dilakukan waktunya dan berapa tarifnya," tutur Sri. "Produk apa saja yang akan terkena, nanti akan kami kaji secara hati-hati."

Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mengutamakan agar kebijakan pengenaan cukai tidak membebani ekonomi masyarakat. "Kami juga memiliki kepedulian terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kami akan cari waktu dan juga cara yang paling tepat," ucapnya.

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai plastik ini adalah sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah itu dihitung dari tarif cukai yang disetujui Rp30.000 per kilogram dengan kata lain Rp200 per lembar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait