Nasib Ekonomi Tak Menentu, Bagaimana Hak THR Pegawai Di Tengah Pandemi Corona?
Getty Images
Nasional

Nasib perekonomian dunia sedang tidak menentu akibat pandemi virus corona (COVID-19), lantas bagaimana hak uang Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai?

WowKeren - Kondisi perekonomian di dunia saat ini sedang tidak menentu. Pasalnya, dunia sedang menghadapi krisis bersama akibat pandemi virus corona (COVID-19) yang menyerang secara global.

Nasib sejumlah pekerja di Indonesia sendiri masih tidak menentu hingga saat ini. Pemerintah Indonesia baru saja mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka terhadap pegawai dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban setiap pelaku usaha kepada pekerja. “Diingatkan swasta, berdasarkan UU diwajibkan (memberikan THR) dan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan hal-hal terkait dengan THR," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (2/4).

Hal tersebut bahkan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.


Pemerintah sendiri telah memberikan kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha setelah terjadinya pandemi. Diantaranya adalah dengan memberikan relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja di sektor industri manufaktur.

”Berdasarkan paket yang diluncurkan, Perrpu, dukungan sektor usaha diperluas,” terang Airlangga. “Tidak hanya manufaktur tapi yang lain termasuk jasa pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang lain nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan.”

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan banyak opsi yang sudah disampaikan pengusaha soal THR. Ada yang ingin membayar setengahnya saja kepada pegawai, ada juga yang mau membayar penuh tapi dicicil.

”Ini memang ada teman-teman kita mungkin mau bayar full, tapi terkendala karena terdampak langsung,” kata Rosan seperti dilansir Detik, di Jakarta Selatan pada Selasa (31/3). “Ada juga yang 50 persen. Ada juga yang tetap komit, tapi boleh nggak dicicil, jadi tidak semua. Ujungnya karena apa? Cashflow lah ini.”

Seperti yang diketahui, kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya. Dilansir covid.go.id hingga Kamis (1/4), kasus corona di Indonesia mencapai 1.790 pasien positif.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait