Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona, DPR Dianggap Curi Kesempatan
Nasional

Daripada mengebut naskah RUU Omnibus Law, DPR dinilai lebih baik menyelesaikan RUU prioritas lainnya mengingat RUU Cipta Kerja sendiri masih menyimpan isu kontroversial.

WowKeren - DPR akan segera menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini pun mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).

Formappi menilai jika apa yang dilakukan DPR itu termasuk mencuri kesempatan dalam kesempitan di tengah kondisi wabah corona. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut DPR kurang menunjukkan sensitivitas.

"Putusan tersebut tidak menunjukkan sensitivitas DPR pada situasi yang tengah dialami oleh segenap bangsa Indonesia," kata Lucius, Jumat (3/4). "Untuk berjuang total menanggulangi pandemi COVID-19."

Padahal saat, seluruh bangsa Indonesia tengah berjuang menghadapi ancaman corona salah satunya dengan menerapkan social distancing. Dimana saat menerapkan kondisi ini, kemampuan responsif warga menjadi lebih terbatas terkait masalah politik. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan DPR terkesan mencuri kesempatan.


"Sementara masyarakat berusaha mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar, yang turut berdampak membatasi kemampuan responsif warga atas masalah-masalah politik," tegas Lucius. "DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak."

Daripada mengebut naskah RUU Omnibus Law, DPR dinilai lebih baik menyelesaikan RUU prioritas lainnya. Lucius menilai di tengah masa darurat mestinya anggota DPR menyusun naskah akademik dan naskah draf RUU-RUU usulan DPR. Sedangkan RUU Cipta Kerja sendiri masih menyimpan isu kontroversial.

Lebih jauh, ia menilai jika pemerintah justru seolah-olah bekerja sama dengan DPR terkait Omnibus Law ini. "Sungguh mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat," tutur Lucius.

Sebelumnya, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)sempat melayangkan kritik serupa ke DPR. "Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak Omnibus Law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait