Jadi Zona Merah COVID-19, Warga Banda Aceh Tetap Gelar Salat Jumat Berjamaah Di Masjid
Nasional

Masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19), warga Banda Aceh tetap semangat gelar salat Jumat berjamaah hingga padati masjid. Bagaimana situasinya?

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah menetapkan sembilan kabupaten dan kota yang masuk dalam zona merah virus corona (COVID-19). Meski demikian, masih ada warga yang tetap nekat menggelar salat Jumat berjamaah di wilayah yang masuk zona merah COVID-19 seperti yang terjadi di Kota Banda Aceh.

Zona merah di Banda Aceh terlihat sama sekali tidak menyurutkan semangat warga untuk menggelar salat berjamaah di masjid ataupun musala. Hal ini terlihat dari ramainya tempat-tempat beribadah di Banda Aceh pada Jumat (5/6).

Dilansir dari CNNIndonesia, ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman tetap digelar secara biasa dan bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Jemaah tidak menerapkan physical distancing dan terlihat berjejer-jejer dengan rapat.

Meski demikian, pengurus masjid telah menyediakan beberapa wastafel di pintu masuk agar jemaah bisa mencuci tangan dengan sabun. Hal ini dianjurkan dilakukan sebelum maupun sesudah jemaah masuk masjid.


Situasi ini juga terjadi di masjid lainnya yang terletak di Kota Banda Aceh. Kendati demikian, tidak ada salat jumat secara bergelombang. Di rakaat terakhir, imam masjid tetap membacakan doa qunut nazilah.

Banyaknya masjid di zona merah yang tetap menggelar salat Jumat ini seolah tidak mempedulikan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona hijau dan zona merah yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dalam surat edaran tersebut, daerah yang zona merah diwajibkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah. Kecuali bagi masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan, maka diizinkan keluar.

Selain itu, warga yang berkerumun atau berkumpul di keramaian akan langsung dibubarkan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada Kamis (4/6) kemarin. Salah satu isi Fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait