Ini Kata MA Usai Disinggung Dalam Kasus Djoko Tjandra Soal Permohonan Fatwa
Nasional

Mahkamah Agung angkat berbicara setelah disinggung dalam kasus terpidana hak tagih Bank Bali yang sempat menjadi buronan, Djoko Tjandra terkait suap permohonan fatwa.

WowKeren - Kasus hukum Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali masih terus berjalan. Yang terbaru, muncul dugaan suap yang dilakukan Djoko terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Isu yang muncul adalah terkait suap yang dilakukan Djoko atas permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mendengar hal tersebut, MA secara tegas membantah telah menerima permohonan fatwa dari Tjandra.

MA menyatakan kebingungan pihaknya lantaran dikait-kaitkan dengan kasus Djoko Tjandra menyusul pengembangan kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

”Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada,” tegas Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, pada Kamis (27/8). “Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada.”

”Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” sambungnya. “Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra.”


Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA. Pinangki sendiri sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

”Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono. “Apa yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini, ini statusnya adalah terpidana.”

”Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor, yang dalam hal ini jaksa,” sambungnya. “Jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada MA. Kira-kira seperti itu.”

Meski demikian, Hari membenarkan jika sampai sekarang masih belum ada fatwa yang keluar dari MA seputar Djoko Tjandra. Oleh sebab itu, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

”Itulah penyidik akan mengembangkan itu. Jadi, dari hasil penyidikan sementara, teman-teman bisa memahami bahwa untuk urusan eksekusi kan dilakukan oleh jaksa,” papar Hari. “Kemudian bagaimana caranya mengubah supaya itu tidak dieksekusi.”

”Tentu tadi saya sampaikan dugaannya ada terkait dengan meminta fatwa. Jadi kira-kira peran dari masing-masing itu,” sambungnya. “Itulah yang sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait