Anies Minta Gedung DPR Ditutup Imbas 18 Anggota Dewan Kena Corona
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta sebagian Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera ditutup setelah 18 anggota dewan terinfeksi virus corona.

WowKeren - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat diberitakan akan di lockdown. Hal ini sebagai langkah pencegahan penularan virus corona setelah ada 18 anggota dewan yang dilaporkan positif COVID-19.

Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memerintahkan agar Gedung DPR segera ditutup agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimana aktivitas di gedung perkantoran harus dihentikan selama 3 hari jika ditemukan kasus COVID-19.

”Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari,” kata Anies di Balai Kota DKI seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (7/10). “Itu ketentuan yang harus dilaksanakan.”

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini lantas mencontohkan situasi serupa yang pernah terjadi di Balai Kota. Beberapa waktu lalu, Balai Kota DKI memang menjadi klaster COVID-19 sehingga Pemprov langsung melakukan penutupan selama tiga hari.

Meski demikian, Anies menjelaskan jika penutupan tidak perlu dilakukan di seluruh gedung. Menurutnya, hanya gedung atau ruangan pejabat maupun pekerja yang dinyatakan positif virus corona saja yang wajib ditutup. Langkah serupa juga harus diterapkan di Gedung DPR.


”Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup,” jelas Anies. “Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.”

”Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif,” sambungnya. “Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya).”

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Salah satu pasal dalam Pergub tersebut, yakni Pasal 9 menyatakan jika perusahaan wajib melakukan kebijakan pembatasan aktivitas di kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengumumkan jika ada 18 anggota dewan yang positif terinfeksi corona. Tak sampai disitu, Azis juga juga mengatakan ada sejumlah staf dan tenaga ahli di lingkungan DPR yang juga terpapar COVID-19.

Azis sendiri tidak merinci jumlah pasti mengenai berapa banyak kasus virus corona yang bermunculan di Gedung DPR. Meski demikian, ia sempat menyebut ada 40 orang yang terkena COVID-19, dimana 18 diantaranya merupakan anggota dewan.

”Ya anggota ada 18 (terpapar COVID-19),” kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dilansir dari Kumparan, pada Selasa (6/10). “Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait