Tolak UU Ciptaker, Buruh Pilih Demo Besar-Besaran Ketimbang Ke MK
Nasional

Kaum buruh menyikapi langkah Presiden Jokowi yang telah menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan perlawanan. Mereka menegaskan lebih memilih untuk demo daripada ke MK.

WowKeren - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11) malam. Penandatanganan UU Ciptaker langsung menghebohkan masyarakat dan menjadi trending topic karena dinilai dilakukan secara "diam-diam".

Tak hanya itu, penandatanganan UU Ciptaker tersebut juga langsung memicu kemarahan dari kaum buruh. Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menegaskan akan melakukan perlawanan atas keputusan Jokowi meneken UU Ciptaker.

Ketua Umum Pengurus Pusat FBLP Jumisih menilai Jokowi sama sekali tidak memperlihatkan kepedulian kepada rakyat kecil. Penomoran undang-undang dinilai semakin memperlihatkan keberpihakan Jokowi kepada para pemilik modal.

"Ini semakin meneguhkan keyakinan bahwa Pak Jokowi memang keberpihakannya bukan ke rakyat tapi ke korporasi dan pemilik modal," kata Jumisih melalui pesan suara seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (3/10).

Jumisih menyatakan kaum buruh tidak akan berhenti berjuang dan terus melakukan perlawanan. Dia mengatakan kelompok buruh akan terus menyuarakan tuntutan agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu dibatalkan dengan cara Jokowi mengeluarkan Perppu.


"Jadi kemudian tuntutan kita adalah pembatalan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020," tegas Jumisih. "Dan tuntutan kita tetap supaya presiden keluarkan Perppu pembatalan."

Lebih lanjut Jumisih juga menyatakan pihaknya tidak akan membawa UU Ciptaker ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK) karena situasi sekarang sudah mendesak. Oleh sebab itu, kaum buruh akan melakukan perlawanan dengan turun langsung ke jalanan dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

Dia sendiri memastikan buruh yang tergabung dalam aliansi organisasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tak akan mengajukan tuntutan ke MK. Sebab, undang-undang tersebut inkonstitusional sehingga tidak layak digugat di MK.

"Alasan kami sama bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita," jelas Jumisih. "Jadi tidak layak digugat ke MK."

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga tidak terima dengan pengesahan UU Ciptaker oleh Presiden RI tersebut dan menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KSPI resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan mogok kerja buntut diundangkannya UU Ciptaker.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dilansir dari Detik, Selasa (3/11). "Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait