Edhy Prabowo Jadi Menteri Ketiga Jokowi Yang Ditangkap KPK, Siapa Sebelumnya?
Instagram/edhy.prabowo
Nasional

Edhy Prabowo kini menjadi menteri ketiga Presiden Joko Widodo yang terseret kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, siapa menteri sebelumnya yang juga ditangkap oleh KPK?

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja pada Rabu (25/11) dini hari. Penangkapan ini membuat Edhy menjadi menteri Presiden Joko Widodo ketiga yang terseret kasus hukum oleh KPK.

Edhy Prabowo sendiri menjadi menteri Jokowi yang merupakan representasi partai Gerindra. Edhy Prabowo bersama dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto seolah menjadi dua 'wakil' Gerindra di Kabinet Indonesia Maju. Ia diperkenalkan sebagai menteri Jokowi pada 21 Oktober 2019 lalu menghadap ke Istana bersama Prabowo.

Kala itu, Edhy memang masih belum mengetahui akan menjabat sebagai. Bahkan, spekulasi yang berkembang menyebut ia justru akan menempati kursi sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Ternyata, ia dipilih sebagai Menteri KKP untuk menggantikan jabatan Susi Pudjiastuti.

Sebelum Edhy, sudah ada dua menteri Jokowi yang ditangkap oleh KPK. Namun, kedua menteri tersebut berasal dari periode pertama pemerintahan Jokowi. Berikut merupakan dua menteri Jokowi yang terseret kasus oleh KPK sebelum Edhy:

1. Idrus Marham


Idrus Marham pada periode pertama pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Di tengah jabatannya, Idrus terseret kasus hukum oleh KPK. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan PLTU MT Riau 1.

Dalam kasus tersebut, Idrus terbukti berperan menjadikan Blackgold Natural Resources Ltd menang dalam proyek PLTU. Ia menerima uang dari Johannes Kotjo atas jasanya. Selain menjadi Mensos, saat itu Idrus merupakan Sekjen Golkar.

2. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi menutup periode pertama pemerintahan Jokowi dengan ditangkap oleh KPK. Ia terbukti melakukan suap saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Imam juga telah divonis 7 tahun penjara usai terbukti menerima suap dan gratifikasi pada 29 Juni 2020. Politikus PKB ini dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Adapun suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap kasasi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait