Begini Pesan Jokowi Usai Komnas HAM Ungkap Fakta Penembakan 6 Laskar FPI
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pesan Presiden Joko Widodo pasca menerima hasil penyelidikan atas meninggalnya 6 laskar FPI oleh Komnas HAM, Kamis (14/1) pagi.

WowKeren - Komnas HAM sudah resmi menyerahkan hasil penyelidikan soal kematian 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 silam kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengungkap bahwa Jokowi sudah menerima hasil penyelidikan itu serta menitipkan sebuah pesan.

Disampaikan Mahfud, Jokowi meminta agar temuan dan rekomendasi dalam penyelidikan itu ditindaklanjuti seluruhnya. Jokowi juga berpesan agar tidak ada fakta yang boleh ditutup-tutupi dari hasil penyelidikan Komnas HAM itu.

"Tadi Presiden setelah ketemu lama dengan beliau-beliau ini, lalu mengajak saya bicara," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (14/1). "Yang isinya itu, berharap agar seluruh rekomendasi yang dibuat Komnas HAM itu ditindaklanjuti."

Menurut Mahfud, semua temuan Komnas HAM akan ditindaklanjuti dan dibuktikan di pengadilan. Dalam hal ini meliputi temuan soal adanya baku tembak hingga perihal pengawal Habib Rizieq Syihab itu membawa senjata api rakitan.


"Itu sudah ada gambarnya semua di sini, ada di titik berapa," tutur Mahfud, dilansir dari Kumparan. "Bahkan dalam laporan Komnas HAM tadi, seumpama aparat itu tidak dipancing tidak akan terjadi."

Sebelumnya Komnas HAM memang menyerahkan dokumen dengan tebal 100 halaman kepada Presiden Jokowi terkait hasil penyelidikan soal penembakan keenam laskar FPI. Salah satu hal yang sangat ditegaskan adalah ditemukannya pelanggaran HAM terutama terkait dengan meninggalnya 4 laskar FPI, namun tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik dalam konferensi pers Kamis pagi. "Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator."

"Ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh Taufik.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait