Kecam Paksaan Berjilbab untuk Siswi Nonmuslim di Padang, Nadiem Makarim Ancam Pecat Pelaku
Nasional

Mendikbud Nadiem Makarim menilai tindak intoleransi seperti yang dilakukan terhadap siswi SMKN 2 Padang ini harus diberi sanksi tegas, termasuk dengan pembebasan jabatan.

WowKeren - Akhir pekan lalu polemik pemaksaan memakai jilbab yang diterima seorang siswi SMK di Padang, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Meski Kepala SMKN 2 Padang sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut, polemik yang mengiringi kewajiban memakai hijab itu terus bergulir hingga menuai pendapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Nadiem pun ikut mengecam pemaksaan pemakaian jilbab itu. Bahkan Nadiem juga memunculkan opsi adanya sanksi tegas berupa pencopotan pihak yang sudah memaksa.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tutur Nadiem dalam video yang diunggah di Instagram-nya, Minggu (24/1).

Nadiem pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menanggapi aduan tindak intoleransi tersebut. Ia juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat demi menyelesaikan masalah yang ada karena perkara intoleransi atas keberagaman Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan cuma melanggar undang-undang, masalah ini juga menyalahi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.


Aturan berseragam, tutur Nadiem, seharusnya mengacu kepada Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Mendibud Nomor 45 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa sekolah harus memperhatiakn hak setiap warga negaranya dalam menjalankan keyakinan beragama masing-masing saat berpakaian.

Hal ini juga dijelaskan di Pasal 4 Ayat 1 UU 20/2003. Atau Pasal 55 UU 39/1999, yang keduanya menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut," tegas Nadiem dalam video tersebut, dilansir Senin (25/1). Karena itulah, Nadiem menilai diperlukan ketegasan dalam memberi sanksi kepada pelaku intoleransi tersebut.

Bukan hanya itu, Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran serta membuka layanan hotline demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. "Sebagai tindakan konstruktif, @kemdikbud.ri akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," tulis Nadiem di kolom caption.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait