Kemendagri Sebut Foto di e-KTP Bisa Diganti, Ini Syaratnya
Nasional

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan jika warga RI bisa mengganti foto di KTP (kartu tanda penduduk) elektronik. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

WowKeren - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat bisa mengganti foto di KTP (kartu tanda penduduk) elektronik atau e-KTP. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Kalau berganti dari dulu belum berjilbab sekarang berjilbab, boleh," ujar Zudan, Selasa (16/2). "Kemudian fotonya rusak, mengelupas, buram, ganti e-KTP elektronik, sekaligus ganti fotonya, itu silakan."

Hal ini disampaikannya dalam video singkat yang diunggah ulang oleh akun @infodepok_id di Instagra. Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP tak perlu membawa surat pengantar RT dan RW. Zudan mengatakan jika warga hanya perlu membawa e-KTP yang lama atau Kartu Keluarga (KK).

"Itu yang dibawa adalah e-KTP yang lama untuk diserahkan dan membawa KK (kartu keluarga) foto copy. Jadi boleh salah satunya. Karena yang ingin dicatat adalah NIK-nya," terangnya. "Jadi NIK itu kan letaknya di e-KTP sama di KK kan, boleh silakan bawa e-KTP lama atau bawa foto copy KK."


Selain mengganti foto, warga juga bisa mengganti status pekerjaan hanya dengan membawa Fotokopi KK atau e-KTP lama. Sebab, banyak jenis pekerjaan yang tak memiliki SK.

"Nggak (perlu bawa berkas penyerta). Karena banyak hal pekerjaan yang tidak ada SK-nya," paparnya. "Seperti atlet, artis, juru masak, pengusaha, pekebun, buruh, petani, itu nggak ada SK-nya semua."

Terkait pencatatan pekerjaan, Dukcapil mempercayakan pengakuan masyarakat. Sehingga, Zudan meminta masyarakat jujur dalam melaporkan status pekerjaannya.

"Ya kita dari Dukcapil percaya saja sesuai dengan pengisian formulir oleh penduduknya. Yang pengusaha, dia isi pengusaha ya kita tulis pengusaha," tuturnya. "Kita mengikuti prinsip pelaporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat jujur mengisi pelaporannya. Jadi kejujuran masyarakat penting."

Namun, ada yang berbeda dengan perubahan nama penduduk di e-KTP yang hendak ditambahkan gelar. Zudan menyebut untuk pergantian itu perlu ada berkas penyerta selain e-KTP lama atau foto copy KK, yakni ijazah pendidikan.

Begitu pula dengan perubahan status jenis kelamin, dimana warga harus turut membawa ketetapan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya berganti. "Tetapi dalam perubahan status laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan jadi laki-laki harus disertai dengan penetapan pengadilan, penetapan perubahan untuk ganti kelaminnya," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait