Warga Bisa Gugat Pemprov Soal Banjir Jakarta, Wagub Beri Tanggapan Begini
Facebook/DKIJakarta
Nasional

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi potensi warga untuk mengajukan gugatan kepada Pemprov terkait banjir di wilayah ibu kota. Simak penuturan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Banjir yang melanda Jakarta selama beberapa hari kemarin menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang menyarankan masyarakat untuk menggugat Pemprov.

FAKTA berpendapat bahwa banjir di Jakarta disebabkan oleh sejumlah kecerobohan Pemprov. Misalnya seperti tidak merawat drainase dengan baik dan tidak memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terbuka. Ia mempersilahkan masyarakat jika berniat melayangkan gugatan class action terhadap persoalan banjir Jakarta.

"Terkait class action itu hak masyarakat. Negara kita negara hukum. Negara kita negara demokrasi," kata Riza seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Selasa (23/2).

Kendati demikian, Riza mengatakan bahwa setiap pemimpin pasti ingin melakukan yang terbaik untuk warganya. "Tidak terkecuali terkait pengendalian banjir, macet dan semua masalah, pasti para pemimpin ingin memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakatnya," imbuhnya.


Riza kemudian mengatakan bahwa penanganan banjir di Jakarta memerlukan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun daerah yang berada di sekitarnya. Hal ini penting dilakukan agar air bah tidak sampai menggenangi wilayah ibu kota.

"Seperti dukungan pemerintah pusat sudah membuat waduk di Cimahi dan Ciawi, yang Insyaallah akhir tahun ini selesai. Mudah-mudahan ke depan akan memberikan kontribusi terkait pengendalian banjir, mengurangi setidaknya 11 persen," terangnya.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan karena banjir ibu kota. "Untuk tahun ini, siap (menerima aduan). Silahkan yang mau mengadu soal banjir, hubungi kita. Untuk syarat mengadu hanya KTP. Tidak dikenakan biaya apa pun," kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.

Nelson juga berpendapat bahwa warga dapat mengajukan gugatan class action maupun citizen lawsuit kepada Pemprov. "Tergantung pengadu keinginannya gimana. Citizen lawsuit itu gugatan warga negara. Permohonannya nanti minta perubahan kebijakan, tapi tidak bisa minta ganti rugi. Class action khusus untuk minta ganti kerugian," jelasnya.

Sementara itu, banjir Jakarta telah menyebabkan 5 orang meninggal dunia. Menurut laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, 4 dari 5 korban adalah anak-anak dalam rentang usia 7-13 tahun. Sedangkan satu korban lainnya adalah lansia berusia 67 tahun yang terjebak di dalam rumah.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait